Selasa, 12 Oktober 2010

Mahkamah Agung Tolak PK Bupati Aceh Besar

JANTHO - Majelis hakim Mahkamah Agung RI akhirnya menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Aceh Besar, atas kasus pemutasian dua pejabat struktural di Kabupaten Aceh Besar yang dinilai tak sesuai prosedur. Dalam putusan bernomor 37/PK/TUN/2009 itu, Bupati Aceh Besar juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

Penolakan permohonan PK oleh Mahkamah Agung tersebut diputuskan pada 24 November 2009. Sedangkan salinan putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pada 1 Maret 2010. “Menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Bupati Aceh Besar tidak dapat diterima, dan menghukum pemohon (Bupati Aceh Besar) untuk membayar uang perkara sebesar Rp 2.500.000,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan MA ini memperkuat putusan PTUN Banda Aceh yang memerintahkan Bupati Aceh Besar mengembalikan Jailani Ahmad ke jabatannya sebagai Kepala BKKS Aceh Besar, dan Hasbi Bahyami sebagai Kepala Kantor Syariat Islam Aceh Besar. Serta membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua pejabat tersebut, sebelumnya menggugat Bupati Aceh Besar ke PTUN Banda Aceh karena dimutasi menjadi guru SMKN Jantho, pada 4 Juli 2007 lalu. Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh kedua pejabat tersebut, dan Bupati Aceh Besar mengajukan banding ke PTUN Medan. Dalam putusannya tertanggal 27 Maret 2008, PTUN Medan juga menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, yang menyimpulkan bahwa mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tidak sesuai prosedur. Tak puas dengan putusan itu, Bupati Aceh Besar kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung yang akhirnya ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan bahwa, penerbitan SK Bupati Aceh Besar nomor Peg.821.23/70/2007 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti prosedural.

Salah satunya yaitu, pada konsideran mengingat, SK tersebut mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Padahal sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU tersebut tidak berlaku lagi. Seharusnya sejak disahkannya UUPA tanggal 1 Agustus 2006, penerbitan SK tersebut mengacu pada UUPA.(th)

http://www.serambinews.com/news/view/26059/mahkamah-agung-tolak-pk-bupati-aceh-besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar