Senin, 02 Agustus 2010

Dewan Fatwa Al-Washliyah Lahirkan 18 Keputusan

 * Arah Kiblat tidak Berubah


BANDA ACEH - Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Jam’iyatul Washliyah I di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, 28-31 Juli 2010 menetapkan beberapa keputusan strategis menyangkut persoalan yang sering dihadapi umat. Di antaranya, arah kiblat dari Indonesia tetap tidak berubah.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al-Jam’iyatul Washliyah Aceh, Drs Tgk H Ibrahimsyah Fashury kepada Serambi, Minggu (1/8) melaporkan, melalui sidang dewan fatwa yang berlangsung empat hari itu berhasil menetapkan 18 keputusan menyangkut kemaslahatan umat. “Alhamdulillah, kegiatan berskala nasional tersebut sukses kita laksanakan di Banda Aceh,” katanya.

Menurut Ibrahim, keputusan-keputusan yang dihasilkan melalui Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Jam’iyatul Washliyah I meliputi: akad nikah melalui telepon, HP, dan mobile tidak sah. Dalam keadaan tidak bisa hadir wali nikah dan calon suami boleh berwakil. Bank ASI dalam tujuannya untuk mewujudkan masalah syar’iyah hukumnya boleh selama tidak memudharatkan.

Selain itu, bank ASI tidak menyebabkan bayi yang meminumnya menjadi anak susuan. Anak zina mendapatkan harta warisan dari ibunya dan tidak dari ayah biologisnya. Hukum nikah anak perempuan di bawah umur (belum baligh) adalah sah. Menangguhkan salat fardhu untuk bergabung dengan salat jenazah berjamaah yang sedang berlangsung dan waktunya masih luas hukumnya jaiz (boleh).

Berikutnya, menangguhkan salat untuk bergabung dengan salat jenazah berjamaah yang waktunya sempit hukumnya haram. Secara teori ilmu penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal didasarkan kepada rukyah bi al fiil dan boleh menggunakan bantuan hisab. Secara praktis pelaksanaan awal Ramadan dan berhariraya 1 Syawal, hari raya Al-Adha berdasarkan putusan ketetapan pemerintah.

Arah kiblat orang yang berada dalam Masjidil Haram adalah A’in Ka’bah. Arah kiblat orang yang di luar Masjidil Haram dengan usaha yang maksimal juga menghadap Ka’bah. Arah kiblat dari Indonesia tetap seperti yang dahulu sampai dengan saat sekarang tidak berubah. Orang yang berhak mengukur dan menetapkan arah kiblat adalah orang yang memahami ilmu falak terutama para ahli yang ditetapkan oleh Badan Hisab dan Ruk’yah (BHR).

Keputusan lainnya, nikah dengan nonmuslim selain Alkitab (Yahudi dan Nasrani) tidak sah. Nikah nonmuslim dengan wanita muslimah tidak sah. Nikah seorang muslim dengan wanita Alkitab (Yahudi dan Nasrani) sah dan berdasarkan realita yang terjadi di tengah-tengah  masyarakat, hukumnya haram. Berobat dengan benda yang haram hukumnya adalah haram kecuali dalam kondisi darurat.

Menurut Ibrahimsyah, para peserta sidang sangat serius mengikuti pembahasan dan menyampaikan pendapat dalam mengupas berbagai dalil-dalil syar’i yang terdapat dari mazhab Ahlussunnah wal Jamaah serta mengikuti perkembangan fiqih modern yang mengacu kepada Alquran dan Hadits. 

“Hasil-hasil keputusan sidang fatwa Al-Washliyah diharapkan dapat memberi manfaat kepada perkembangan Islam di Indonesia dan bisa menjadi rujukan pemerintah,” kata Ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah Aceh. Harapan serupa juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Jamiyatul Washliyah, Prof Dr H Muslim Nasution MA.

Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Washliyah I dibuka oleh Wagub Aceh, Muhammad Nazar, Rabu (29/7) dan ditutup oleh Ketua Umum PB Al-Jamiyatul Washliyah. “Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan masyarakatnya atas suksesnya pelaksanaan Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Washliyah di Banda Aceh,” kata Prof Muslim Nasution ketika menutup kegiatan berskala nasional tersebut.(gun)


http://www.serambinews.com/news/view/36298/dewan-fatwa-al-washliyah-lahirkan-18-keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar