Jumat, 06 Agustus 2010

Khutbah Nabi Menyambut Ramadhan

Tgk Muslim Ibrahim - Konsultasi Agama Islam

Pertanyaan
Ustadz Pegasuh KAI yang mulia, 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sangat ingin mengetahui khutbah Nabi Muhammad saw menyongsong tibanya bulan Ramadhan. Tolong, ustadz, ya, agar juga bermanfaat bagi banyak kaum muslimin.

Atas kesediaannya, saya mengucapkan terima kasih banyak.

Wassalam,
M. Aulia, Aceh Utara.

Jawaban,
Sdr M. Aulia, yth. 
Walailkumus Salam Wr.Wb.

SECARA singkat, Salman al-Farisi, salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw menuturkan kepada kita, bahwa pada hari-hari terakhir bulan Sya’ban, Rasulullah saw berkutbah menyerukan kepada sekalian manusia, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah dekat kepada kamu sekalian satu bulan yang agung, bulan yang penuh berkah, bulan yang di dalamnya tedapat satu malam yang nilai beribadat di dalamnya lebih baik daripada seribu bulan. Inilah Ramadhan, bulan yang Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai kewajiban, dan salat tarawih di malam harinya sebagai sunnah. 

Barangsiapa yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan ini dengan suatu amalan sunnah, maka pahalanya seolah-olah ia melakukan amalan wajib pada bulan lain. Dan barangsiapa melakukan amalan wajib pada bulan ini, maka ia akan dibalas dengan pahala seolah-olah telah melakukan tujuh puluh amalan wajib pada bulan yang lain. Inilah bulan kesabaran dan ganjaran bagi kesabaran yang sejati yaitu surga, bulan ini juga merupakan bulan simpati terhadap sesama. 

Pada bulan inilah rezeki orang-orang beriman ditambah. Barangsiapa memberi makan (untuk berbuka puasa) kepada orang yang sedang berpuasa, maka kepadanya dibalas dengan keampunan terhadap dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka jahannam dan ia juga memperoleh ganjaran yang sama sebagaimana orang yang berpuasa tanpa sedikitpun mengurangi pahala dari orang yang berpuasa itu”. Sesaat kalimat dari Rasulullah ini terhenti, maka salah seorang sahabat saat itu menyela, seraya berkata “Ya Rasulullah, tidak semua di antara kami mempunyai sesuatu yang dapat diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka” Rasulullah kemudian menjawab “Allah akan mengaruniakan balasan ini kepada siapa saja yang memberi buka walaupun hanya dengan sebiji kurma atau seteguk air dan susu. 

Inilah bulan yang permulaannya Allah menurunkan rahmat, pertengahannya Allah memberikan keampunan, dan pada terakhirnya Allah membebaskan hambanya dari siksa api neraka. Barangsiapa yang meringankan beban hamba sahayanya (bawahannya) pada bulan ini, maka Allah akan mengampuninya dan akan membebaskannya dari api neraka.

Pebanyaklah di bulan ini empat perkara; dua perkara dapat mendatangkan keridaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu pasti memerlukannya. Dua perkara yang mendatangkan keridhaan Allah adalah hendaknya kalian membaca kalimat thayyibah (la ilaha illallah) dan istighfar (astaghfirullahal ‘adhim) sebanyak-banyaknya; dan dua perkara yang kita pasti memelukannya adalah hendaknya kamu memohon kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka. 

Dan barangsiapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telaga-Nya (Haudh) yang sekali minum saja ia tidak akan merasakan dahaga lagi sampai ia memasuki surga.”. 

Khutbah Rasulullah saw pada akhir bulan Sya‘ban yang dinukil dari kitab Fadhailul A‘mal: tentang fadhilah Ramadhan karya Muhammad Zakariya al-Kandalawi di atas menunjukkan banyak pelajaran yang berharga. Di antaranya memperlihatkan perhatian Nabi yang sangat besar terhadap bulan Ramadhan. Oleh karenanya, Nabi memberikan seruan agar kaum muslimin menyambut akan datang Ramadhan, bulan agung yang penuh segala keistimewaannya. Pemahaman terhadap seruan itu, kemudian dalam praktiknya melahirkan beragam adat istiadat dan tradisi yang dilakukan oleh kaum muslimin sedunia dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, sebagai refleksi dari sikap keislamannya. Demikianlah sekilas terjemahan teks pidato Rasulullah saw menyongsong Ramadhan, semoga saudara dan kita semua dapat memahami dan mejabarkan ke dalam amalan Ramadhan. Wallahu a’alam bishawab.

Berkenaan dengan datangnya Ramadhan, marilah sama-sama kita mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan” 1431 H, semoga seluruh amal ibadah Ramadhan kaum muslimin dan muslimat diterima Allah swt. Amiin, ya Mujibassailin. 

* Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh




http://www.serambinews.com/news/view/36583/khutbah-nabi-menyambut-ramadhan

Kamis, 05 Agustus 2010

Canda Mesra di bulan Puasa----> Konsultasi Agama Islam

Pengasuh Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, MA


Pertanyaan
Yth. Ustadz Pengasuh Rubrik KAI
Assalamualaikum wr. wb.

Sebelumnya, saya mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa. Ini ada pertanyaan dari kawan yang tidak bisa saya jawab. Mohon Ustadz berkenan menjawabnya.

Kawan saya itu, sebut saja si-A (masih pengantin baru). Sepulang dari kantor, ia bercanda-canda mesra dengan isterinya di siang hari. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Kalau batal, apa yang harus dilakukan? Mohon kiranya Ustadz menjawab pertanyaan ini. Terima kasih.

Wassalam dari,
Sulaiman di Banda Aceh.

Senada dengan masalah itu, pengasuh juga menerima sms berbunyi: Ustadz Pengasuh yang saya hormati. Saya ingin tanyakan; Bagaimana hukumnya bila kita cium isteri dengan rasa rindu di bulan puasa pada siang hari. Batalkah puasa atau tidak. Terimakasih atas jawabannya. 

Jawaban
Bapak Sulaiman dan Pengirim sms, yth.
Waalaikumussalam wr. wb.

Apabila kita renungi dengan seksama, di antara hikmah puasa Ramadhan adalah megendalikan diri, termasuk nafsu yang tidak birahi, seperti nafsu makan nasi yang halal, nafsu minuman yang tidak terlarang pada siang hari Ramadhan. Akan tetapi semua ini, justeru dilarang karena kita berpuasa agar hikmah puasa, yaitu taqwa benar-benar kita peroleh dengan sempurna. 

Tidak hanya itu, kita juga dianjurkan untuk tidak berenang atau bermain lama-lama pada akhir siang Ramadhan untuk berjaga-jaga atau berhati-hati dari terpercekan air ke dalam mulut atau lainnya yang mengarah kepada batal puasa. Dalam bahasa Ilmu Fiqh itu disebut makruh, artinya: Berfahala kalau ditinggalkan dan tidak berdosa kalau dikerjakan. Maknanya adalah sebaiknya jangan dikerjakan, kecuali kalau sudah meukarat benar-benar. 

Dengan pengantar singkat ini, mari kita coba bahas, hukum bercanda mesra dengan isteri dan mencium isteri dengan rasa rindu di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Pekerjaan ini, semestinya tidak terpikir apalagi kita kerjakan. Namun apabila itu telah terlanjur ataupun untuk sekadar mengetahui hukumnya saja, maka mari kita coba menelusuri hasil kajian para ulama. 

Menurut para ulama, selama puasa dibolehkan bagi seorang suami mencium dan mencumbui istrinya, baik di bulan Ramadhan maupun bukan Ramadhan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkan ia mengeluarkan air mani, maka puasanya menjadi batal. Meskipun demikian, namun ia harus tetap meneruskan pantangan puasanya, seperti makan dan minum hingga waktu berbuka. Ia juga wajib mengqadha (mengganti) puasa hari itu. Jika hal tersebut terjadi bukan pada bulan Ramadhan (ketika puasa sunat) maka ia tidak perlu meneruskan puasanya, tetapi puasanya itu tetap batal. Hukum yang demikian itu diperoleh dari sejumlah dalil, antara lain:

Hadits, dari Aisyah ra, berkata: Rasulullah saw mencium dan mencumbui istrinya sementara Beliau sedang berpuasa. Kemudian Aisyah melanjutkan: Akan tetapi beliau (Rasulullah) adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (Al Bukhari 1927 dan Muslim 1106)

Kemudian, Masruq ra berkata “Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, Apa saja yang dibolehkan bagi laki-laki terhadap istrinya ketika puasa.” Aisyah menjawab: “Semua boleh kecuali jima’.(cf. Mushannaf Abdur Razaq hadits nomor 8439) 

Aisyah juga pernah mengatakan: “Rasulullah saw pernah menciumku padahal beliau dan aku sedang puasa. (HSR.Abu Daud) Hadits lain dari Jabir bin Abdillah ra berkata: Umar ra pernah mengatakan: Suatu hari saya kegirangan kemudian saya mencium istri, sementara saya sedang berpuasa. Kemudian saya mendatangi Nabi saw, lalu aku bertanya: “Saya telah melakukan sesuatu yang besar.” Nabi saw bertanya: “Apa itu?” Aku jawab: “Aku mencium istriku padahal aku sedang puasa.” Nabi saw bersabda: “Apa pendapatmu ketika kamu berkumur (ketika puasa)?” Aku jawab: “Tidak membatalkan puasa.” Nabi saw bersabda: “Lalu ada apa (dengan mencium)?” (HR. Ahmad & Abu Daud). Maksudnya: sebagaimana berkumur dengan air tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja untuk menelan air maka begitu juga hukum mencium istri, yaitu tidak membatalkan puasa kecuali jika dilakukan dengan penuh nafsu birahi sehingga mengeluarkan mani. (cf. Mukhtashar Jami’ Ahkamin Nisa’, halaman 215). 

Jadi kalau cumbuan atau ciuman yang sampai mengeluarkan mani, puasa menjadi batal. Tapi bagaimana kalau keluar hanya madzi ataupun wadi? Madzi malah sering berbarengan dengan cumbuan. Ya, sebagaimana sama dimaklumi, madzi itu adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). 

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim).

Dari uraian dan dalil dalil di atas dapat disimpulkan bahwa apabila dalam bercumbuan itu mengeluarkan air madzi, maka yang bersangkutan dapat terus berpuasa, karena puasanya tidak batal, kecuali keluar air mani. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. 

Hukum air mani adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Demikianlah jawaban singkat pengasuh uraikan tentang canda mesra suami-isteri (hanya suami-isteri) dalam Ramadhan , dengan harapan kiranya dapat merangsang penanya dan kita semua untuk mengkaji lebih jauh dan lebih mendalam. Semoga Allah swt menerima semua amalan Ramadhan kita dan kitapun hendaknya dapat menjadi orang yang muttaqin. Amiin. Wallahu A’lamu Bishshawab.



Senin, 02 Agustus 2010

Dewan Fatwa Al-Washliyah Lahirkan 18 Keputusan

 * Arah Kiblat tidak Berubah


BANDA ACEH - Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Jam’iyatul Washliyah I di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, 28-31 Juli 2010 menetapkan beberapa keputusan strategis menyangkut persoalan yang sering dihadapi umat. Di antaranya, arah kiblat dari Indonesia tetap tidak berubah.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al-Jam’iyatul Washliyah Aceh, Drs Tgk H Ibrahimsyah Fashury kepada Serambi, Minggu (1/8) melaporkan, melalui sidang dewan fatwa yang berlangsung empat hari itu berhasil menetapkan 18 keputusan menyangkut kemaslahatan umat. “Alhamdulillah, kegiatan berskala nasional tersebut sukses kita laksanakan di Banda Aceh,” katanya.

Menurut Ibrahim, keputusan-keputusan yang dihasilkan melalui Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Jam’iyatul Washliyah I meliputi: akad nikah melalui telepon, HP, dan mobile tidak sah. Dalam keadaan tidak bisa hadir wali nikah dan calon suami boleh berwakil. Bank ASI dalam tujuannya untuk mewujudkan masalah syar’iyah hukumnya boleh selama tidak memudharatkan.

Selain itu, bank ASI tidak menyebabkan bayi yang meminumnya menjadi anak susuan. Anak zina mendapatkan harta warisan dari ibunya dan tidak dari ayah biologisnya. Hukum nikah anak perempuan di bawah umur (belum baligh) adalah sah. Menangguhkan salat fardhu untuk bergabung dengan salat jenazah berjamaah yang sedang berlangsung dan waktunya masih luas hukumnya jaiz (boleh).

Berikutnya, menangguhkan salat untuk bergabung dengan salat jenazah berjamaah yang waktunya sempit hukumnya haram. Secara teori ilmu penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal didasarkan kepada rukyah bi al fiil dan boleh menggunakan bantuan hisab. Secara praktis pelaksanaan awal Ramadan dan berhariraya 1 Syawal, hari raya Al-Adha berdasarkan putusan ketetapan pemerintah.

Arah kiblat orang yang berada dalam Masjidil Haram adalah A’in Ka’bah. Arah kiblat orang yang di luar Masjidil Haram dengan usaha yang maksimal juga menghadap Ka’bah. Arah kiblat dari Indonesia tetap seperti yang dahulu sampai dengan saat sekarang tidak berubah. Orang yang berhak mengukur dan menetapkan arah kiblat adalah orang yang memahami ilmu falak terutama para ahli yang ditetapkan oleh Badan Hisab dan Ruk’yah (BHR).

Keputusan lainnya, nikah dengan nonmuslim selain Alkitab (Yahudi dan Nasrani) tidak sah. Nikah nonmuslim dengan wanita muslimah tidak sah. Nikah seorang muslim dengan wanita Alkitab (Yahudi dan Nasrani) sah dan berdasarkan realita yang terjadi di tengah-tengah  masyarakat, hukumnya haram. Berobat dengan benda yang haram hukumnya adalah haram kecuali dalam kondisi darurat.

Menurut Ibrahimsyah, para peserta sidang sangat serius mengikuti pembahasan dan menyampaikan pendapat dalam mengupas berbagai dalil-dalil syar’i yang terdapat dari mazhab Ahlussunnah wal Jamaah serta mengikuti perkembangan fiqih modern yang mengacu kepada Alquran dan Hadits. 

“Hasil-hasil keputusan sidang fatwa Al-Washliyah diharapkan dapat memberi manfaat kepada perkembangan Islam di Indonesia dan bisa menjadi rujukan pemerintah,” kata Ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah Aceh. Harapan serupa juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Jamiyatul Washliyah, Prof Dr H Muslim Nasution MA.

Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Washliyah I dibuka oleh Wagub Aceh, Muhammad Nazar, Rabu (29/7) dan ditutup oleh Ketua Umum PB Al-Jamiyatul Washliyah. “Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan masyarakatnya atas suksesnya pelaksanaan Sidang Dewan Fatwa Nasional Al-Washliyah di Banda Aceh,” kata Prof Muslim Nasution ketika menutup kegiatan berskala nasional tersebut.(gun)


http://www.serambinews.com/news/view/36298/dewan-fatwa-al-washliyah-lahirkan-18-keputusan

Minggu, 01 Agustus 2010

Utang Puasa Ramadan Belum Lunas

Ustadz Menjawab
Bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
Assalammu'alaikum ustadz
Saya mempunyai hutang puasa ramadan yang jumlahnya lebih dari 20 hari, tidak mungkin saya bayar sebelum bulan ramadan tiba. Bagaimana saya membayarnya? apakah boleh setelah ramadhan nanti? atau ada kafaratnya?
Terimakasih ustad. mohon jawabannya
IDH

Waalaikumussalam Wr Wb
Diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Dengan demikian diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hingga Ramadhan ini datang dan jika hingga ramadhan ini datang utang puasa anda masih belum selesai ditunaikan maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya setelah ramadhan tahun ini selesai.
Dan tidaklah diwajibkan atas anda membayar kafarat, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad berbeda dengan Abu Hanifah dan Malik yang mewajibkan kafarat. Pendapat pertama yang tidak mewajibkan kafarat ini lebih tepat dikarenakan kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak berpuasa karena berjima’ (bersetubuh) atau yang lainnya.
Wallahu A’lam

Syukur Nikmat-- Konsultasi Agama Islam

Pertanyaan 
Ustad Pengasuh KAI yang mulia.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

BANYAK kita dengar kata-kata syukur. Mari kita bersyukur terhadap rahmat atau nikmat yang diberikan. Kalau kita bersyukur, nikmat akan dilipat-gandakan, kalau tidak. dan seterusnya, dan seterusnya. Kami sangat mengharapkan kesediaan Ustad untuk memberikan penjelasan-penjelasan sehingga syukur itu dapat jelas hakikatnya begi kami yang sedang mengaji pada sesebuah Psantren di Kabupaten Pidie.

Wassalam dari kami,
Akram Zaini, dkk Aceh Tengah 

Jawaban 
Saudara Akram Zaini, yth.
Wa’alaikumus Salam, Wr. Wb.

Saudara Akram Zaini dkk, Allah Swt berfirman, artinya, “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS. 14:34)

Karunia atau nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt kepada setiap manusia sungguh sangat banyak dan amat besar, siapa pun dia, bagaimana pun kondisinya dan apa pun status sosialnya. Bahkan, musibah yang menimpa seorang mukmin yang ia terima dengan penuh lapang dada, seraya mengucapkan “innâ lillâh wainnâ ilaihi râjiun”. Oleh karena sangat banyaknya karunia dan kenikmatan yang Allah anugerahkan kepada semua manusia yang kadang lalai, tidak tahu diri dan tidak mengenal kebaikan dan karunia Allah kepadanya, karena itu semua Allah Swt menyapa manusia ini dengan mengatakan, “Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya.

Allah Swt menyapa manusia agar mereka bersyukur kepada-Nya dan memanfaatkan semua karunia dan nikmat itu pada jalan yang diridai-Nya, juga agar manusia tidak menjadi orang yang zalim dan kufur nikmat dan tahu betapa banyaknya karunia dan nikmat Allah yang telah Dia anugerahkan kepadanya. “Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” 

Kita sering mendengar seseorang mengeluh dan berontak, seraya berkata, “Allah sangat tidak adil! Aku sudah melakukan salat lima waktu, bahkan salat malam pun sering aku lakukan dan aku sudah berdoa, namun hingga detik ini Dia tidak perah mengabulkan doaku.
Ungkapan seperti ini kita dengar dari sebagian orang dan mirip dengan yang diungkapkan oleh Allah di dalam Alquran tentang sifat kufur manusia, “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata, “Tuhanku menghinakanku”. (QS. 89:15-16) 

Orang seperti itu biasanya tidak sadar kalau karunia dan kenikmatan yang telah Allah berikan kepadanya tidak terhitung jumlahnya bahkan belum pernah ia syukuri, dan sekali pun ia telah mensyukurinya pasti syukurnya tidak akan dapat menandingi kenikmatan itu. Bukankah Allah telah memberinya mata (penglihatan) yang nilainya tidak dapat dibandingkan dengan kekayaan material, lalu sepadankah kesyukurannya dengan nikmat penglihatan (mata) ini? Bukankah Allah telah menganugerahkan kepadanya akal yang dengannya ia dapat melakukan banyak hal? Relakah akalnya ditukar dengan uang sebanyak kebutuhannya? Lalu bagaimana dengan nikmat sehat, nikmat bisa bernafas, nikmat oksigen, nikmat Islam, nikmat iman, nikmat dapat beribadah dengan baik dan khusyuk, nikmat ilmu dan lain-lainnya? Allah Swt berfirman, Katakanlah, “Dia-lah yang mencipta kan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati (akal)”. Tetapi amat sedikit kamu bersyukur.” (QS. 67:23)

Jika nikmat yang ada pada dirinya saja belum tersyukuri, lalu pantaskah ia mengucapkan ungkapan ke-kufuran-seperti di atas? Tidakkah kalau Allah memberinya nikmat yang lain malah membuatnya makin tidak bersyukur, sebab yang ada saja tidak disyukuri?  Alangkah malangnya manusia yang tidak merasakan betapa banyak dan betapa sangat besarnya karunia dan nikmat Allah kepada dirinya, atau hanya bisa merasakan karunia dan nikmat-Nya pada makanan dan minumannya saja, lalu ia merasa telah bersyukur kepada Allah, karena bisa mengucapkan Alhamdulillâh sesudahnya. Alangkah sedihnya.

Seorang shahabat Nabi bernama Abû Dardâ ra pernah mengatakan, “Barang siapa yang tidak melihat (merasakan) nikmat yang Allah berikan kepadanya kecuali hanya pada makanan dan minumannya, maka sesungguhnya ilmu (makrifat) nya sangat dangkal dan azab pun telah menantinya”. (Al-Bahr al-Muhîth fî al-Tafsîr, jilid 6, hal. 441)

Ada juga ulama besar yang menjelaskan bahwa hakikat syukur kepada Allah itu adalah tampaknya bekas nikmat Allah pada lisan sang hamba dalam bentuk pujian dan pengakuan, melekatnya nikmat itu di dalam hatinya dalam bentuk kesaksian dan rasa cinta, dan terpatrinya nikmat itu pada anggota tubuhnya dalam bentuk patuh dan taat. (Tahdzîb Madârij al-sâlikîn, hal. 348) 

Dan beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa syukur itu mempunyai 5 (lima) pilar pokok yang apa bila salah satunya tidak terpenuhi maka syukur menjadi batal dan dianggap belum bersyukur. Lima pilar pokok itu adalah kepatuhan orang yang bersukur kepada Pemberi nikmat, mencintai-Nya, mengakui nikmat dari-Nya, memuji-Nya atas nikmat-Nya dan tidak menggunakan nikmat yang diberikan-Nya untuk sesuatu yang tidak Dia ridhainya.

Ketika seseorang mengidap suatu penyakit yang membuatnya menderita sepanjang waktu dan sudah mengancam keselamatan jiwanya. Sang dokter memutuskan ia harus menjalani suatu operasi medis untuk menyelamatkan jiwanya, akan tetapi biaya operasi jauh di luar kemampuannya, bahkan sudah berbagai upaya dilakukan keluarganya untuk mendapatkan dana demi menolongnya hingga akhirnya mereka berputus asa dan pasrah. Sementara, si penderita terus merasakan getirnya penderitaan yang menimpanya. Dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba ada seorang dermawan menanggung semua kebutuhan biaya operasi, hingga akhirnya jiwa penderita terselamatkan dan bebas dari derita yang selama ini mencengkramnya. 

Di saat terpenuhinya kebutuhan seperti itulah kenikmatan itu terasa, ucapan terima kasih dan pujian kepada si dermawan pun terus diucapkan sepenuh hati, kebaikannya tak terlupakan sepanjang masa, rasa patuh, hormat dan cinta kepadanya pun mendalam di dalam kalbu. Kalau pun sekiranya bantuan itu bersyarat, maka dengan suka hati ia memenuhi semus syarat-syaratnya. Begitulah kira-kira ilustrasi seorang yang bersyukur. 

Walhasil, ucapan alhamdulillah saja belum bisa dianggap telah mencerminkan kesyukuran, sebelum adanya pengakuan lisan, sikap tunduk dan taat, rasa cinta serta memanfaatkan kenikmatan dalam rangka ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala.  Jika, demikian hakikat syukur, maka jangan kita merasa heran kalau Allah Swt, “Dan sangat sedikit sekali hamba-hamba-Ku yang bersyukur” (Q.S. 34: 13), Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (QS. 14:34), karena memang seperti itu keadaannya. 

Meskipun demikian, Allah Swt tidak ingin kalau hamba-hamba-Nya tidak bersyukur, karena akan berakibat buruk bagi mereka di dunia maupun di akhirat. Maka Dia perintahkan kepada mereka melalui ayat-ayat yang lumayan banyaknya agar mereka selalu bersyukur, dan Rasulullah Saw pun mengajarkan kepada ummatnya apa yang harus mereka lakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah Swt, di antaranya melalui doa setiap usai salat, artinya, “Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu”. (HR. Abu Daud:dan Nasa’i) Dan dzikir pagi dan sore, yang artinya, “Ya Allah, kenikmatan apapun yang ada padaku atau pada seseorang di antara makhluk-Mu (di pagi hari ini, di sore hari ini), maka dari-Mu semata, tiada sekutu bagi-Mu. Maka untuk-Mu lah segala puji, dan untuk-Mu jualah segala rasa syukur” (HR. Abu Daud dan  Nasa’i) 

Mari kita mensyukuri ramhat damai ini dengan memperbanyak doa agar harkat, martabat dan aspirasi kita terujud, mari, mulai selesai salat Jumat hari ini dan seterusnya setiap habis salat lima waktu kita baik secara bersendirian ataupun berjemaah. Mari kita lakukan dengan penuh keikhlasan, khusyuk dan tawaduk’.

Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawab.

* Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh


http://www.serambinews.com/news/view/34020/syukur-nikmat